-->

Notification

×

Polisi Klarifikasi Penetapan Tersangka Laras Faizati yang Diprotes Keluarga

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T17:59:46Z

 Polisi Klarifikasi Penetapan Tersangka Laras Faizati yang Diprotes Keluarga


Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Unggah Konten Ajakan Bakar Mabes Polri, Keluarga Ajukan Protes

Jakarta – Laras Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Penetapan status tersangka ini diprotes oleh pihak keluarga.

Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan bahwa unggahan Laras merupakan bentuk kekecewaan terhadap Polri pasca-insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob.

“Beliau mengkritik dan menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa, bukan untuk menghasut,” kata Gafur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Menurut Gafur, Laras ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025 setelah ada laporan dari pihak yang tidak diketahui identitasnya. Ia menyebut proses hukum berjalan cepat tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

“Pada 31 Agustus beliau dilaporkan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sehari kemudian dijemput paksa oleh Dittipidsiber Polri,” ujarnya.

Ibunda Laras, Fauziah, berharap agar kasus ini tidak dilanjutkan. Ia meminta bantuan pemerintah dan Polri agar putrinya dibebaskan. “Laras hanya anak yang bekerja dan pulang ke rumah. Saya mohon proses hukum tidak diteruskan,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa tindak pidana siber memiliki kekhususan, termasuk risiko hilangnya barang bukti digital. Karena itu, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Ini adalah strategi penyidikan. Barang bukti digital bisa cepat berubah atau hilang, sehingga langkah penangkapan segera dilakukan,” kata Himawan.

Saat ini Laras masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.


×
Berita Terbaru Update