🔥 Fakta atau Hoaks? Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polisi Beri Penjelasan
JAKARTA – Informasi yang menyebut sistem ganjil genap (gage) mulai diberlakukan di 28 gerbang tol Jakarta ramai beredar di media sosial dan membuat banyak pengendara kebingungan. Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jasa Marga memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami aturan yang berlaku.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, kabar tersebut bukan merupakan aturan baru. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ganjil genap sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan berlaku pada ruas-ruas jalan tertentu yang menjadi kawasan ganjil genap, termasuk beberapa akses keluar dan masuk gerbang tol yang langsung terhubung dengan ruas jalan tersebut.
Komarudin menegaskan, ganjil genap tidak diberlakukan di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses gerbang tol yang bersinggungan langsung dengan ruas jalan arteri yang sudah lebih dulu masuk kawasan ganjil genap.
"Sebenarnya bukan aturan baru. Yang diatur adalah ruas jalan yang memang sudah masuk kawasan ganjil genap, termasuk irisan akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas tersebut," jelas Komarudin.
Sementara itu, Jasa Marga juga membantah narasi yang menyebut terdapat penerapan ganjil genap baru di 28 gerbang tol Jakarta. Melalui pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku di jalan tol maupun gerbang tol. Aturan yang berlaku tetap mengacu pada ruas jalan arteri sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan tidak ada perubahan kebijakan mengenai operasional lalu lintas di jalan tol.
Meski demikian, pengendara tetap perlu memperhatikan rambu lalu lintas ketika keluar atau masuk melalui gerbang tol yang terhubung dengan kawasan ganjil genap. Apabila kendaraan memasuki ruas jalan yang menerapkan pembatasan tersebut pada jam operasional, pelanggaran tetap dapat ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kebijakan lalu lintas, masyarakat disarankan mengacu pada pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Jasa Marga.
Dengan demikian, kabar yang viral di media sosial bukan berarti ada kebijakan baru yang menerapkan ganjil genap di seluruh 28 gerbang tol Jakarta. Yang berlaku tetaplah aturan lama pada ruas jalan arteri yang telah ditetapkan, sementara jalan tol sendiri tidak dikenakan pembatasan ganjil genap.