🚨 Babak Baru Kasus Razman Nasution, Resmi Jalani Hukuman 18 Bulan di Lapas Cipinang
JAKARTA – Babak baru perkara hukum yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution resmi dimulai. Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea itu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan sekitar pukul 16.20 WIB setelah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution," ujar Syarpani dalam keterangannya.
Perkara yang menjerat Razman merupakan kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Setelah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Razman.
Selain menjalani hukuman badan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai amar putusan pengadilan.
Sebelum eksekusi dilakukan, perseteruan hukum antara Razman Nasution dan Hotman Paris telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun. Kasus tersebut bergulir dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang kemudian diproses hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Razman kini resmi menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang sesuai prosedur pemasyarakatan yang berlaku. Pihak lapas memastikan seluruh proses penerimaan narapidana telah dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Razman mengenai langkah hukum lanjutan setelah pelaksanaan eksekusi. Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, proses yang dijalani saat ini merupakan tahap pelaksanaan pidana berdasarkan amar putusan pengadilan