Notification

×

🚨 KPK Ungkap Biro Jasa Diduga Setor Rp10 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA

Sabtu, 27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T17:00:19Z

 

🚨 KPK Ungkap Biro Jasa Diduga Setor Rp10 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran ilegal dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah biro jasa di Bali, penyidik menemukan adanya dugaan setoran kepada oknum petugas imigrasi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap pengajuan dokumen izin tinggal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa enam biro jasa yang diduga berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.

Menurut KPK, besaran setoran diduga berbeda-beda tergantung jenis layanan yang diajukan. Dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), maupun dokumen keimigrasian lainnya.

Budi menyebut, dalam proses penyidikan muncul istilah "uang klik", yakni uang yang diduga harus diberikan agar permohonan dokumen segera diproses. Penyidik menduga terdapat praktik mempersulit proses administrasi apabila setoran tersebut tidak diberikan oleh biro jasa.

Temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bali, termasuk kantor biro jasa dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung guna mengungkap alur dugaan praktik tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan setoran. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau mekanisme yang terorganisasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang seharusnya berjalan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update