🔥 Belum Ditahan, Ada Apa? KPK Akhirnya Ungkap Alasan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Masih di Luar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan alasan mengapa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, belum ditahan meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Ma'ruf diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026). Seusai pemeriksaan, ia meninggalkan gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan karena penyidik memutuskan belum melakukan penahanan terhadapnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi proses penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Masih dibutuhkan proses-proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan supaya nanti betul-betul kuat untuk kemudian dilakukan tahap dua atau pelimpahan ke penuntutan," ujar Budi.
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Ma'ruf juga bertujuan mengonfirmasi berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR serta dugaan penerimaan uang yang menjadi objek penyidikan.
Sementara itu, usai diperiksa, Ma'ruf mengaku pertanyaan penyidik masih berkaitan dengan identitas dan tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR. Ia juga membantah telah ditanya secara rinci mengenai dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar yang sebelumnya diungkap KPK.
"Baru ditanya identitas dan tugas. Belum sampai ke pertanyaan soal itu," kata Ma'ruf kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021. Penyidik menduga nilai gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp17 miliar, namun angka tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.
KPK menegaskan, belum dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat konstruksi perkara, melengkapi alat bukti, dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.