🔥 DPR Bereaksi Keras! Kutuk Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, Desak Hukuman Kebiri bagi Pelaku
JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam tindakan pelaku yang dinilai sangat keji dan mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdullah menilai perbuatan tersangka tidak dapat dipandang sebagai penganiayaan biasa. Menurutnya, dugaan penyekapan dan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama telah merampas kebebasan korban sekaligus menghancurkan martabatnya. Karena itu, ia meminta penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku agar proses hukum berjalan secara maksimal.
Dalam keterangannya, Abdullah juga mengusulkan agar hukuman kebiri dipertimbangkan terhadap tersangka. Ia beralasan, berdasarkan informasi yang berkembang, pelaku diduga memiliki pola kekerasan berulang, termasuk dugaan pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. Menurutnya, hukuman berat diperlukan sebagai efek jera sekaligus untuk melindungi masyarakat, khususnya perempuan, dari potensi ancaman serupa di masa mendatang.
Selain mendorong hukuman yang berat, Abdullah meminta kepolisian membuka ruang pengaduan bagi masyarakat guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor karena trauma atau rasa takut. Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis bagi setiap korban kekerasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam kurun waktu yang panjang hingga menderita luka serius. Aparat kepolisian saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.
DPR berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Legislator juga meminta agar proses pemulihan korban menjadi perhatian, mencakup layanan medis, psikologis, dan perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung.
Meski terdapat usulan dari anggota DPR mengenai hukuman kebiri, jenis hukuman yang pada akhirnya dijatuhkan kepada terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan dakwaan, pembuktian di persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.