Notification

×

Harga Sawit Petani Anjlok, Wamentan Minta Gubernur hingga Bupati Turun Tangan Awasi PKS

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T05:00:29Z

 Harga Sawit Petani Anjlok, Wamentan Minta Gubernur hingga Bupati Turun Tangan Awasi PKS



Jakarta — Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, meminta kepala daerah di seluruh Indonesia segera turun tangan menyikapi anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Desakan itu ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait agar segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

Aturan tersebut mengatur tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra, termasuk mekanisme penetapan harga, tata cara pembelian, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan. Regulasi ini dibuat untuk memberi kepastian harga bagi petani, terutama pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya.

Sudaryono mengatakan, harga TBS tidak boleh dibiarkan bergerak liar tanpa pengawasan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membentuk harga acuan lokal yang melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit atau PKS, serta asosiasi petani.

“Dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini. Secara provinsi, ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, dan mengacu pada harga sawit di pasar global,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menegaskan, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 seharusnya menjadi pegangan bagi daerah agar harga TBS petani tidak jatuh terlalu dalam. Dengan adanya harga ketetapan daerah, pabrik tidak bisa sembarangan membeli sawit petani di bawah harga acuan yang telah ditentukan.

Sudaryono juga meminta kepala daerah tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketetapan harus segera diidentifikasi, termasuk status perusahaan dan jaringan afiliasinya.

“Bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa,” tegasnya.

Menurut Sudaryono, data mengenai pabrik yang tidak mematuhi ketentuan tersebut harus dilaporkan langsung ke Kementerian Pertanian. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tetapi juga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai penting karena sebagian pabrik kelapa sawit di daerah bisa saja terhubung dengan jaringan korporasi yang lebih besar. Jika data afiliasi perusahaan diketahui dengan jelas, Kementan dapat melakukan tekanan dan pengawasan langsung terhadap jaringan usaha yang diduga ikut memengaruhi gejolak harga TBS petani.

Kementerian Pertanian sebelumnya mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga ketetapan daerah. Setelah dilakukan rapat dan pembahasan dengan para pelaku industri, sebanyak 16 PKS disebut mulai melakukan penyesuaian harga pembelian. Namun, pemerintah menilai koreksi harga masih harus terus diperluas agar petani tidak terus dirugikan.

Sudaryono menilai penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Ia menyebut harga dan permintaan sawit secara global masih berada dalam kondisi yang baik, sehingga tidak ada alasan harga TBS petani jatuh terlalu dalam.

Pemerintah juga meminta perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara normal. Transaksi diharapkan tetap dilakukan dengan volume dan harga wajar sesuai acuan pasar agar tidak menimbulkan kepanikan di tingkat petani.

Anjloknya harga TBS menjadi pukulan berat bagi petani sawit. Banyak petani menggantungkan kebutuhan hidup harian dari hasil panen sawit. Ketika harga turun drastis, pendapatan petani ikut tertekan, sementara biaya produksi seperti pupuk, transportasi, perawatan kebun, dan tenaga kerja tetap harus dikeluarkan.

Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dinilai sangat penting. Kepala daerah diminta tidak hanya menetapkan harga, tetapi juga memastikan harga tersebut benar-benar dijalankan oleh pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing.

Sudaryono menegaskan, pengawasan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi petani harus diperkuat agar tata kelola sawit berjalan lebih sehat. Pemerintah ingin memastikan petani mendapatkan harga yang adil dan tidak menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi gejolak pasar.

Kasus anjloknya harga TBS ini menjadi peringatan bagi daerah penghasil sawit agar lebih serius menata rantai pasok dari kebun hingga pabrik. Jika pengawasan lemah, petani berpotensi terus berada di posisi paling rentan dalam industri sawit nasional.

#HargaSawit #TBSKelapaSawit #PetaniSawit #Wamentan #Sudaryono #Kementan #PKS #SawitIndonesia #Permentan13 #BeritaEkonomi #BeritaNasional #ViralBerita #InfoSawit

×
Berita Terbaru Update