BPJS Kesehatan Siapkan Kenaikan Iuran Secara Bertahap
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026
Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Rencana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, semakin besar manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta, biaya yang harus ditanggung pemerintah juga meningkat.
“Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang dinikmati peserta. Jika manfaat meningkat, otomatis biayanya juga bertambah,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tetap memberikan subsidi agar peserta mandiri tidak terbebani. Saat ini, peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu per bulan, sedangkan biaya sebenarnya mencapai Rp43 ribu. Selisih Rp7 ribu ditanggung pemerintah.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun, termasuk Rp123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat, bantuan iuran JKN bagi 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI), serta 49,6 juta peserta mandiri dengan nilai Rp69 triliun.
Kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap, memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara, agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan guncangan, sambil memastikan keberlanjutan JKN,” jelas Sri Mulyani.
Pemerintah juga menyiapkan optimalisasi tiga pilar pendanaan BPJS Kesehatan, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Skema pembiayaan kreatif, seperti supply chain financing, akan dipertimbangkan untuk menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi APBN, terutama alokasi subsidi PBI, dukungan tambahan bagi peserta mandiri kelas III, serta kewajiban pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah.
“Dengan penataan pendanaan, tata kelola lebih baik, dan penyesuaian bertahap, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN terus berlanjut dan memberi manfaat optimal bagi seluruh masyarakat,” tegas Sri Mulyani.