Presiden Prabowo Ikut Parade Militer China, Berdiri dengan Pemimpin Dunia
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Status Jabatannya Diminta Dibatalkan
Jakarta – Gugatan perdata dengan nilai ganti rugi fantastis Rp125 triliun meledak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditarik ke meja hijau, dituding melakukan perbuatan melawan hukum terkait syarat pencalonan cawapres.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang dengan berani meminta agar Gibran tidak hanya membayar ganti rugi, tapi juga dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum yang dikonfirmasi Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).
Tuntutan Mengguncang
Dalam gugatan bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan menuding KPU dan Gibran telah mengabaikan sejumlah syarat pendaftaran cawapres. Ia menilai, pelanggaran tersebut otomatis menjadikan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum itu dengan tegas.
Tak hanya itu, Subhan juga mendesak agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang paksa Rp100 juta per hari jika Gibran dan KPU lalai melaksanakan putusan pengadilan.
Sidang Perdana 8 September
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan ini sudah resmi terdaftar sejak Jumat (29/8/2025). Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 8 September 2025.
Gugatan bernilai triliunan ini berpotensi menjadi salah satu perkara politik paling panas tahun ini, mengingat menyasar langsung orang nomor dua di republik dan lembaga penyelenggara pemilu.