-->

Notification

×

Rahayu Saraswati Mundur, Ahmad Sahroni Cs Didorong Lakukan Hal Sama

Minggu, 14 September 2025 | September 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T16:23:14Z

 Rahayu Saraswati Mundur, Ahmad Sahroni Cs Didorong Lakukan Hal Sama


KMHDI Apresiasi Mundurnya Rahayu Saraswati dari DPR, Sebut sebagai Sikap Negarawan

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengapresiasi langkah politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus keteladanan bagi politisi lain di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap wakil rakyat.

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Darmawan, menyebut mundurnya Rahayu Saraswati sebagai langkah berani yang mencerminkan jiwa besar dan kedewasaan dalam berpolitik. Menurutnya, sikap keponakan Presiden Prabowo Subianto itu bisa menjadi contoh bagi anggota dewan lain yang tengah menuai sorotan publik.

“Langkah ini mencerminkan jiwa besar, sikap negarawan, dan kedewasaan dalam menyikapi kritik masyarakat. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa beliau menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun jabatan,” kata Wayan dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).

Sebelumnya, KMHDI bersama sejumlah organisasi masyarakat telah melaporkan Rahayu Saraswati dan enam anggota DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etika karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi rakyat.

Adapun enam anggota dewan lain yang turut dilaporkan yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Deddy Sitorus, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan publik dan menuai kritik luas di media sosial.

Wayan menegaskan, pilihan Rahayu untuk mengundurkan diri memiliki landasan hukum yang jelas, berbeda dengan status “nonaktif” yang beberapa kali dipakai dalam kasus serupa. Menurutnya, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Status nonaktif itu tidak dikenal dalam UU MD3. Artinya, publik berhak menilai bahwa langkah seperti itu hanyalah bentuk pengelabuan. Yang dilakukan Ibu Saraswati lebih tegas dan terhormat,” ujarnya.

KMHDI berharap, sikap Rahayu Saraswati menjadi momentum bagi anggota dewan lain untuk lebih peka terhadap kritik masyarakat. Organisasi mahasiswa itu menilai, pengunduran diri bukanlah sebuah kelemahan, melainkan cermin kedewasaan politik dan kesediaan untuk bertanggung jawab.

“Ketika rakyat mengkritik, seharusnya para wakil rakyat bisa melihat itu sebagai koreksi. Jika memang sudah tidak bisa menjaga amanah, maka mundur adalah pilihan terbaik. Itu yang sudah ditunjukkan Ibu Saraswati,” pungkas Wayan.

×
Berita Terbaru Update