Notification

×

🚨 Operasi Berhasil! Anggota KKB Penembak Polisi di Intan Jaya Dibekuk, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T16:55:42Z

 ðŸš¨ Operasi Berhasil! Anggota KKB Penembak Polisi di Intan Jaya Dibekuk, Terancam Hukuman Mati

INTAN JAYA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap seorang pria berinisial PP alias P (25) yang diduga merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Dulla di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Tersangka ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang anggota Polri pada 2024.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus penyerangan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024. Dalam serangan itu, Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi gugur akibat terkena tembakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga PP terlibat langsung dalam aksi penembakan tersebut. Selain itu, aparat juga masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi gangguan keamanan lain yang terjadi di wilayah Intan Jaya sepanjang 2026.

Dalam operasi penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan KKB Kodap III Dulla. Barang bukti tersebut kini sedang dianalisis untuk membantu mengungkap jaringan dan komunikasi para pelaku.

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka dapat terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai putusan pengadilan, bergantung pada hasil proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok bersenjata lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi keamanan di Papua Tengah tetap kondusif.

×
Berita Terbaru Update