Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji Ditahan Kejati Sumsel, Diduga Terseret Kasus Suap Proyek
Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI periode 2024–2029, Iwan Tuaji, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, karena kasus tersebut menyeret salah satu pejabat aktif di Kabupaten PALI. Iwan Tuaji sebelumnya disebut dalam keterangan awal dengan inisial IT. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Selain Iwan Tuaji, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lain, yakni AK alias L, seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. AK juga langsung ditahan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan, hingga pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menilai terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Menurut Ketut, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan atau suap dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI. Dugaan praktik tersebut disebut terjadi dalam proses pengurusan proyek, yang diduga melibatkan oknum pejabat dan aparatur sipil negara.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan atau suap terkait pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten PALI,” kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iwan Tuaji dan AK alias L langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan tersebut dilakukan agar penyidik dapat memperdalam perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta proyek-proyek yang menjadi objek pengurusan. Kejati Sumsel juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut berperan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Informasi yang beredar menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan suap proyek bernilai besar. Sejumlah laporan media lokal menyebut nilai dugaan suap proyek tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar, namun detail resmi mengenai besaran uang dan konstruksi perkara masih menunggu pendalaman penyidik.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian di Sumatera Selatan. Terlebih, PALI merupakan salah satu kabupaten yang memiliki banyak kegiatan pembangunan daerah, sehingga proses pengadaan dan pengurusan proyek pemerintah dinilai harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap maupun gratifikasi.
Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari Kejati Sumsel terkait konstruksi lengkap perkara, nilai dugaan suap, serta kemungkinan adanya tersangka baru. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan dalam pengurusan proyek pemerintah.
Catatan redaksi: Iwan Tuaji dan AK alias L saat ini berstatus tersangka. Keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.