Gus Irfan Disebut-sebut Bakal Duduki Kursi Menteri Haji
Gus Irfan Disebut Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah Usai BP Haji Bertransformasi Jadi Kementerian
Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, disebut-sebut akan menduduki kursi Menteri Haji dan Umrah. Hal ini menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang Haji oleh DPR pada Selasa (26/8/2025), yang secara resmi mengubah BP Haji dan Umrah menjadi kementerian.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR, Rabu (27/8). Rapat itu dihadiri langsung oleh Gus Irfan bersama Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
“Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji,” ujar Marwan di hadapan peserta rapat.
Menurut Marwan, Kementerian Haji akan mulai beroperasi dalam waktu 30 hari sejak pengesahan UU. Presiden dipastikan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) serta Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan.
“Pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan. Mungkin tidak sampai 60 hari, bahkan bisa lebih cepat. Kalau tidak salah, maksimal 30 hari sudah harus selesai,” imbuhnya.
Dengan transformasi ini, kewenangan penyelenggaraan haji sepenuhnya akan beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Marwan menyebut Menag Nasaruddin Umar nantinya akan fokus pada peran keulamaan serta pembinaan umat lintas agama.
“Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji. Beliau bisa fokus sebagai ulama dan pembina umat beragama. Jadi tepat bila beliau berperan penuh sebagai Anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” kata Marwan.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, aturan turunan dari UU Haji tengah dipersiapkan. Salah satunya menyangkut peralihan kepegawaian dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji.
“SDM-nya sedang kita hitung. Tapi sebagian besar memang migrasi dari Kemenag dan BP Haji,” kata Bambang.
Ia memastikan, transisi kelembagaan tak akan memakan waktu lama. “Di dalam undang-undang disebutkan maksimal 30 hari. Jadi dalam jangka waktu itu, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian sudah harus selesai,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Indonesia akan memiliki Kementerian Haji dan Umrah untuk pertama kalinya, yang dipimpin oleh Gus Irfan jika sesuai usulan DPR. Keberadaan kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola ibadah haji dan umrah, serta menjawab berbagai persoalan klasik yang kerap muncul setiap tahun.