Subdit Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Seluma Tangkap 3 Pelaku Curas Pelajar dalam Waktu Singkat
Polisi Ringkus 3 Pelaku Curas dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Korban Pelajar Selamat
Bengkulu, 23 Agustus 2025 — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu bersama Polres Seluma bergerak cepat menindaklanjuti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berinisial MAR (13), warga Karang Indah, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam (22/8/2025) di wilayah Kelurahan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andjas Adi Permana, S.I.K., M.H., mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketiganya masih berstatus pelajar, yakni MR (19), AW (19), dan RS (13). Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Gandaria, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Sabtu (23/8).
“Para pelaku sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Andjas.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menuturkan bahwa kejadian bermula ketika korban berangkat membeli bahan bakar menggunakan sepeda motor sekitar pukul 20.00 WIB. Saat melintas di Jalan Gandaria, korban dihentikan tiga pelaku yang meminta diantar ke Simpang SLB Bengkulu.
Awalnya korban menuruti permintaan itu. Namun, bukannya menuju lokasi yang dituju, pelaku justru membawa korban berkeliling ke sejumlah kawasan hingga mendekati Bandara Fatmawati dan masuk wilayah hukum Polsek Sukaraja.
Dalam perjalanan, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Akan tetapi, mulutnya ditutup oleh para pelaku. Setibanya di depan Bank Bengkulu Cabang Sukaraja, korban diturunkan secara paksa. Salah satu pelaku bahkan mendorong korban hingga terjatuh, lalu melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Beruntung, korban segera ditolong warga sekitar dan dibawa ke Polsek Sukaraja. Polisi kemudian mengantar korban pulang ke rumah dalam kondisi selamat meski mengalami trauma.
Peringatan untuk Orang Tua
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada.
“Polri berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat. Namun pencegahan tetap kunci agar kejadian serupa tidak terulang. Kami imbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama saat bepergian di malam hari,” kata Kombes Pol. Andy.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Seluma. Polisi menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.