-->

Notification

×

Kasum Jadwalkan Kunjungan ke Komnas HAM, Bahas Kelanjutan Kasus Munir

Senin, 08 September 2025 | September 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-08T15:49:54Z

 Kasum Jadwalkan Kunjungan ke Komnas HAM, Bahas Kelanjutan Kasus Munir


Kasum Datangi Komnas HAM, Tuntut Percepatan Penyelidikan Kasus Munir

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, menyatakan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat sipil akan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (8/9/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut percepatan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini belum menemukan titik terang meski sudah berlalu 21 tahun.

Bivitri menegaskan, dorongan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan pelanggaran HAM berat harus dimulai dari Komnas HAM sebelum dapat dibawa ke proses pro justitia di pengadilan.

“Kawan-kawan, besok kita bisa sama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar kasus ini (pembunuhan Munir) segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM," ujar Bivitri dalam peringatan 21 tahun wafatnya Munir di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (7/9/2025).

“Kenapa Komnas HAM? Karena kalau menurut UU 26 Tahun 2000, pertama-tama pemeriksaannya harus dimulai di Komnas HAM, baru kemudian prosesnya bisa masuk Pengadilan HAM,” tambahnya.

Soroti Hilangnya Dokumen TPF

Selain menyoroti lambannya penyelidikan, Bivitri juga menyinggung hilangnya dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pemerintah. Menurutnya, hilangnya dokumen tersebut menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menuntaskan kasus ini.

Ia menilai, baik pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Joko Widodo (Jokowi) turut bertanggung jawab atas hilangnya dokumen penting tersebut.

“Bayangkan, dinyatakan lenyap. Padahal TPF itu bukan bentukan satu orang presiden, tapi harus dilihat sebagai sebuah keputusan lembaga kepresidenan. Artinya Jokowi bertanggung jawab, tidak hanya SBY. Dan sekarang Prabowo juga bertanggung jawab, karena TPF dibentuk dengan sebuah keputusan presiden,” tegasnya.

Dalang Belum Pernah Diadili

Bivitri juga mengingatkan bahwa dalang pembunuhan Munir hingga kini belum pernah diadili, meski sejumlah pelaku lapangan telah divonis. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya impunitas yang berbahaya bagi penegakan HAM di Indonesia.

“Dalangnya itu sampai sekarang masih ada di pemerintahan kita. Dan kalau bilang itu gosip, oh bukan gosip, ada di laporan-laporan dan putusan yang sudah ada,” jelasnya.

Perjuangan Belum Berakhir

Ia menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan untuk Munir tidak akan berhenti, meski kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Bivitri menekankan bahwa pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa, sehingga upaya menuntut pertanggungjawaban negara tetap sah dan mendesak.

“Di sini kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa situasi hari ini kami masih terus perjuangkan. Kami sangat mendorong Komnas HAM untuk menyegerakan proses yang sedang berjalan. Besok kita bersama-sama ke Komnas HAM untuk menuntut agar penyelidikan di level Komnas HAM segera dituntaskan, agar bisa berlanjut ke pengadilan," pungkasnya.

Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam akibat diracun arsenik. Meski kasus ini sudah mendapat sorotan internasional, hingga kini dalang utama pembunuhan Munir belum pernah diadili.

×
Berita Terbaru Update