Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Dugaan Korupsi Program MBG Seret Dua Mantan Wakil
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan. Tangannya tampak terborgol saat digiring petugas. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menilai adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Tidak hanya Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya juga langsung ditahan oleh penyidik. Ketiga mantan pejabat BGN tersebut diduga memiliki peran dalam pengaturan tata kelola program yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini mencuat tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain Dadan, Prabowo juga mencopot Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dari posisi Wakil Kepala BGN. Pergantian pimpinan itu disebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG selama sekitar satu setengah tahun terakhir.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga adanya pengaturan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang menjadi mitra program MBG diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan tersebut diduga tetap diloloskan meski tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.
Dugaan penyimpangan itu menjadi perhatian serius karena SPPG memiliki peran penting dalam pelaksanaan program MBG di lapangan. Melalui satuan tersebut, distribusi makanan bergizi dilakukan kepada para penerima manfaat. Apabila proses penunjukan mitra tidak dilakukan secara benar, maka kualitas pelayanan, penggunaan anggaran, hingga kepercayaan publik terhadap program tersebut dapat ikut terdampak.
Selain persoalan yayasan mitra, penyidik juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan yang diperiksa disebut berkaitan dengan kebutuhan operasional program MBG, termasuk berbagai peralatan pendukung. Dalam proses pengadaan itu, Kejagung menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai bagian dari penyidikan, kantor BGN juga telah digeledah oleh tim Kejagung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik masih menelusuri aliran dana, hubungan antar-yayasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program besar pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena menyangkut anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat, tata kelola program ini dinilai harus dijalankan secara ketat, terbuka, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Pemerintah menyatakan pergantian pimpinan BGN dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lembaga. Evaluasi disebut mencakup kedisiplinan menjalankan standar operasional prosedur, tata kelola, serta kualitas pelaksanaan program di lapangan. Presiden Prabowo kemudian menunjuk pimpinan baru untuk melanjutkan pembenahan di tubuh BGN.
Meski kasus hukum sedang berjalan, program Makan Bergizi Gratis disebut tetap dilanjutkan. Pemerintah menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai aturan.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara ini, termasuk menghitung potensi kerugian negara. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan hingga tuntas, sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Catatan redaksi: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung berstatus tersangka. Ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.