Kepala PCO Menanggapi Hotman Paris soal Kasus Nadiem
Kepala PCO Hasan Nasbi Tanggapi Hotman Paris: Pemerintah Tak Intervensi Kasus Nadiem
Jakarta, 6 September 2025 – Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, buka suara menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang ‘mencolek’ Presiden Prabowo Subianto terkait status tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara Nadiem sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa intervensi dari pihak Istana.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu 6/9/2025).
Hotman Minta Prabowo Panggil Jaksa Agung
Sebelumnya, Hotman Paris mengaku kecewa atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar perkara di Istana.
Ia menegaskan siap membuktikan dalam waktu singkat bahwa Nadiem tidak melakukan korupsi.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan:
Nadiem tidak menerima uang sepeser pun.
Tidak ada markup dalam pengadaan laptop.
Tidak ada yang diperkaya,” tegas Hotman.
Ia juga menyebut hanya butuh 10 menit untuk membuktikan klaim tersebut di hadapan Presiden Prabowo, yang pernah menjadi kliennya 25 tahun silam.
Status Tersangka dan Pemeriksaan Nadiem
Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik:
-
23 Juni 2025, diperiksa selama 12 jam.
-
15 Juli 2025, diperiksa 9 jam.
-
4 September 2025, pemeriksaan ketiga.
Selain itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemdikbudristek disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Proyek ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain Nadiem, Kejagung menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
-
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
-
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
-
Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
-
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SD Sekolah.
Pemerintah: Serahkan ke Hukum
Meski Hotman Paris mendesak Presiden turun tangan, Hasan Nasbi memastikan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Pemerintah konsisten menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Jadi, biarlah proses ini berjalan sesuai aturan,” tegas Hasan.
Pernyataan Hasan sekaligus menegaskan posisi Istana: proses hukum terhadap Nadiem Makarim adalah urusan penegak hukum, bukan politik.