-->

Notification

×

Respons Istana atas Surpres Pergantian Kapolri Jadi Sorotan Publik

Minggu, 14 September 2025 | September 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T16:17:35Z

 Respons Istana atas Surpres Pergantian Kapolri Jadi Sorotan Publik


Pemerintah Tegaskan Belum Ada Surpres Pergantian Kapolri Masuk ke DPR

Isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) belakangan ramai diperbincangkan publik setelah beredar kabar adanya Surat Presiden (Surpres) yang disebut sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara tegas membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surpres terkait pergantian Kapolri. Menurutnya, hingga kini belum ada dokumen resmi apa pun yang dikirim ke DPR.

“Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR, bahwa itu tidak benar. Jadi belum ada Surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu malam (13/9/2025).

Prasetyo menjelaskan, pernyataan ini juga sejalan dengan klarifikasi dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya memastikan pimpinan dewan belum menerima surat presiden terkait isu tersebut.

“Sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR, memang belum ada atau tidak ada Surpres itu,” tambah Prasetyo.

Dasco pada Jumat (12/9) lalu menegaskan bahwa kabar mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak benar. “Pimpinan DPR belum menerima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, juga memberikan penjelasan serupa. Menurutnya, sampai hari ini tidak ada informasi resmi mengenai pergantian Kapolri melalui mekanisme Surpres.

“Kita kan belum tahu kebenarannya. Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya Surpres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri,” ujarnya.

Nasir menambahkan, aturan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses tersebut merupakan hak prerogatif Presiden, namun tetap membutuhkan persetujuan DPR.

“Kalau memang ada wacana pergantian Kapolri, mekanismenya sudah diatur. Presiden yang mengajukan, DPR yang memberi persetujuan. Jadi tidak bisa hanya mengandalkan isu atau kabar yang tidak jelas sumbernya,” kata Nasir.

Sejauh ini, pemerintah maupun DPR sepakat bahwa belum ada langkah resmi terkait pergantian Kapolri. Dengan demikian, masyarakat diminta tidak terpengaruh isu liar yang berpotensi menimbulkan spekulasi politik.


×
Berita Terbaru Update