Polri Tangani Kasus Penyebaran Konten Provokatif, 7 Orang Jadi Tersangka
Polri Tangkap 7 Penyebar Konten Provokatif di Medsos: Ada Ajakan Bakar Mabes Polri hingga Geruduk Rumah Anggota DPR
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait gelombang aksi unjuk rasa, penjarahan, hingga pembakaran fasilitas publik.
Penangkapan dilakukan setelah Polri menerima lima laporan polisi sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Rincian Para Tersangka dan Akun Media Sosialnya
Dari tujuh tersangka, penyidik menjerat sejumlah figur yang mengelola akun media sosial dengan ribuan hingga ratusan ribu pengikut.
-
WH – Pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat (831 pengikut).
-
KA – Pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat (202 ribu pengikut).
Keduanya ditahan Polda Metro Jaya. Konten mereka dianggap memanipulasi informasi berupa larangan dari tokoh buruh Said Iqbal kepada pelajar agar tidak ikut aksi, menjadi seolah ajakan bagi pelajar untuk turun ke jalan.
-
LFK – Pemilik akun Instagram @edlarasfaizzadi.
LFK ditangkap Bareskrim Polri karena membuat video provokatif berisi ajakan pembakaran gedung Mabes Polri.
“Modus operandi perbuatan tersangka adalah menggugah konten yang menimbulkan kebencian berbasis kebangsaan, menghasut massa, serta memprovokasi pembakaran gedung Mabes Polri,” ujar Himawan.
-
CS – Pemilik akun TikTok @cecepmunich.
CS ditangkap karena kontennya menghasut massa untuk berdemonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
-
IS – Pemilik akun TikTok @adhs02775.
Akun ini membuat konten provokatif berisi ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR, di antaranya Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.
IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
6-7. SB dan G – Pasangan suami istri pengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing.
Keduanya dituding memanfaatkan Facebook dan grup WhatsApp untuk menghasut massa agar menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara.
“Modus mereka adalah menyebarkan konten yang menimbulkan kebencian, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, serta menghasut publik melakukan aksi geruduk,” kata Himawan.
Fenomena Medsos Jadi Mesin Provokasi
Polisi menegaskan, konten-konten provokatif di media sosial belakangan ini berperan besar dalam memperkeruh situasi di lapangan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana narasi di media sosial—mulai dari ajakan demonstrasi, penjarahan, hingga pembakaran fasilitas negara—bisa langsung memicu aksi massa di lapangan.
Sebelumnya, aparat juga menangkap sejumlah admin medsos yang menyebarkan tutorial bom molotov, hingga akun-akun yang memprovokasi pelajar turun ke jalan.
Langkah Tegas Polri
Menurut Himawan, Polri tidak akan segan menindak akun-akun serupa. UU ITE dan pasal-pasal pidana tentang penghasutan bakal dijadikan dasar jerat hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai menjadi alat provokasi yang berujung pada tindakan anarkistis,” tegas Himawan.
Kesimpulan
Kasus ini menegaskan bahwa medsos bukan lagi sekadar ruang ekspresi, tapi bisa berubah menjadi mesin penggerak kerusuhan. Dengan penangkapan tujuh tersangka ini, Polri berharap gelombang provokasi di dunia maya bisa ditekan sebelum kembali meledak di jalanan.