-->

Notification

×

UU Haji dan Umrah Direvisi, Resmi Disahkan

Selasa, 26 Agustus 2025 | Agustus 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-26T06:21:03Z

 UU Haji dan Umrah Direvisi, Resmi Disahkan

DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Petugas Tak Harus Muslim di Daerah Non-Muslim

Jakarta – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU baru, dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (26/8/2025).

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin persetujuan seluruh fraksi. “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujarnya. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju secara bulat, menandai lahirnya UU yang bakal membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Salah satu poin kontroversial dan paling mencuri perhatian dari revisi ini adalah ketentuan bahwa petugas embarkasi di daerah non-Muslim tidak harus beragama Islam. Aturan ini dipertegas untuk wilayah-wilayah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk petugas PPIH di Arab Saudi, yang tetap wajib beragama Islam.

Selain itu, revisi UU juga mengubah nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian, membuka jalan bagi rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang sedang digodok pemerintah melalui Perpres.

Poin krusial lain adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam UU baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan langsung oleh menteri, menandai sentralisasi kewenangan yang sebelumnya berbasis daerah.

Pengesahan UU ini diprediksi akan memicu perdebatan publik dan kalangan ulama, terutama soal pelibatan petugas non-Muslim dalam pelayanan haji domestik. Pemerintah menekankan tujuan revisi ini untuk mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan menyesuaikan dengan kondisi demografis di daerah.

Dengan disahkannya UU ini, langkah berikutnya adalah pemerintah menyiapkan regulasi turunan dan mekanisme implementasi, termasuk Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden terkait pembentukan kementerian baru serta prosedur penetapan kuota haji di tiap daerah.



×
Berita Terbaru Update