Borok Terkuak! KPK Sita Alphard dan Bongkar 4 HP Tersembunyi di Rumah Ebenezer
Penggeledahan Dramatis di Rumah Dinas Noel, KPK Bongkar HP Disembunyikan di Plafon dan Sita Alphard Mewah
Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) kian panas. Setelah menetapkannya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan menggeledah rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Langkah ini membuka babak baru: empat unit handphone ditemukan penyidik terselip di plafon rumah dinas Noel. Penemuan mencurigakan ini memunculkan dugaan adanya upaya penyembunyian bukti penting terkait perkara korupsi.
“Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih.
Tak hanya telepon genggam, satu unit Toyota Alphard berpelat B 2364 UYQ juga disita dan langsung digiring ke markas KPK. Mobil mewah tersebut kini diparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih.
Menurut Budi, penyidik tengah menelusuri asal-usul Alphard tersebut. Dugaan awal, kendaraan itu berkaitan dengan aliran dana haram kasus pungutan liar sertifikasi K3.
Jejak Mobil Misterius
Tak berhenti di situ, KPK juga mencium adanya penghilangan barang bukti. Setidaknya tiga mobil mewah lain – Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC – raib dari rumah dinas Noel setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025.
“KPK mengimbau pihak-pihak yang memindahkan mobil-mobil tersebut agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan itu untuk diperiksa,” tegas Budi.
Aliran Dana Raksasa
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, skandal tersebut menyeret sejumlah pejabat Kemenaker, termasuk Noel.
Investigasi KPK menemukan, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker (2019–2025), diduga menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar selama 2019–2024. Dana tersebut dipakai untuk pembelian rumah, belanja, hingga hiburan.
Dari jumlah itu, Rp 3 miliar mengalir langsung ke Noel pada Desember 2024.
Jeratan Hukum Menguat
Akibat ulahnya, Noel dan 10 tersangka lain disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
-
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
-
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana berat, langkah hukum terhadap Noel diperkirakan akan berlangsung sengit.
🔥 Kasus Noel kini bukan sekadar praktik suap, tapi juga drama besar: penyembunyian bukti, mobil mewah raib, dan aliran dana miliaran rupiah. Publik menunggu langkah berikut KPK—apakah akan menyeret lebih banyak nama besar dalam pusaran skandal ini.