Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Tak Bisa Lagi Bebas, Bahlil Pastikan Pakai KTP
Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP: Bahlil Tegaskan Subsidi Harus Tepat Sasaran
Jakarta – Pemerintah menegaskan mulai tahun 2026, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Tahun depan iya, beli LPG pakai NIK,” ujar Bahlil kepada wartawan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyalurkan subsidi energi lebih tepat sasaran. Selama ini, LPG 3 kg kerap dinikmati kelompok masyarakat mampu, sementara warga berpenghasilan rendah masih kesulitan mengaksesnya.
“Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10. Saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” tegas Bahlil, menegaskan bahwa subsidi seharusnya hanya dinikmati warga yang benar-benar berhak.
Bahlil menambahkan, teknis pelaksanaan pembelian LPG subsidi menggunakan KTP saat ini sedang difinalisasi oleh lintas kementerian dan lembaga.
“Jadi beli pakai KTP? Teknisnya lagi diatur,” jelasnya singkat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme baru penyaluran subsidi energi, tidak hanya untuk LPG 3 kg, tetapi juga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Tujuannya jelas: meminimalisasi kebocoran subsidi dan memastikan hanya masyarakat berhak yang menikmati manfaatnya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil sempat menjadi sorotan publik karena kebijakan larangan pengecer LPG 3 kg memicu fenomena antrian panjang di sejumlah daerah. Dengan skema baru berbasis KTP, pemerintah berharap situasi tersebut tidak terulang dan distribusi LPG lebih tertib.
Langkah ini diprediksi akan memicu perdebatan publik, terutama terkait akses masyarakat menengah ke bawah terhadap LPG subsidi, sekaligus menekan konsumsi berlebihan oleh kalangan mampu.